www.rmolsumsel.com – Kasus dugaan cekikan oknum pengamanan terpadu Bupati terhadap Ketua Komisi 5 dprk Aceh Timur menggemparkan publik lokal. Peristiwa tersebut bukan sekadar insiden emosi sesaat, namun menyentuh jantung relasi kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Di tengah sorotan masyarakat terhadap integritas pejabat, kejadian ini menambah daftar panjang persoalan etika birokrasi daerah.
Anggota dprk Aceh Timur, Aftahurriza Dekda, bereaksi keras atas tindakan yang dilaporkan tersebut. Ia menilai perlakuan kasar terhadap pimpinan alat kelengkapan dprk tidak bisa ditoleransi. Perdebatan pun mengemuka, mulai dari soal tata krama politik, budaya Aceh yang menjunjung marwah, hingga batas kewenangan petugas pengamanan pejabat publik. Dari sini, publik menuntut penjelasan tegas serta langkah penyelesaian yang transparan.
DPRK Aceh Timur, Marwah Lembaga, dan Luka Harga Diri
dprk bukan sekadar lembaga formal yang memproduksi regulasi dan anggaran. Di tingkat kabupaten, lembaga ini menjadi simbol kedaulatan warga yang diwakili oleh para anggota. Ketika seorang Ketua Komisi 5 dprk diduga mendapat perlakuan kasar, publik merasakannya sebagai serangan terhadap institusi bersama, bukan hanya terhadap sosok individu.
Kecaman Aftahurriza Dekda mencerminkan kegelisahan lebih luas di tubuh dprk Aceh Timur. Ia menegaskan bahwa kekerasan fisik pada pejabat legislatif, terlebih pejabat setingkat ketua komisi, merupakan pelanggaran serius terhadap etika pemerintahan. Insiden ini otomatis memunculkan pertanyaan: sejauh mana penghormatan eksekutif terhadap peran pengawasan dprk selama ini?
Dari perspektif politik lokal, insiden tersebut dapat dibaca sebagai gejala ketegangan laten antara eksekutif dan legislatif. Komisi 5 dprk biasanya menangani isu strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sosial. Ketika ruang dialog antara lembaga melemah, gesekan personal menjadi lebih mudah meledak. Ini berbahaya, karena dprk seharusnya menjadi mitra kritis, bukan musuh di mata eksekutif maupun perangkat pendukungnya.
Etika Kekuasaan dan Batas Peran Aparat Pengamanan
Oknum pengamanan terpadu Bupati seharusnya memiliki pemahaman kuat tentang batas peran. Tugas utama pengamanan adalah melindungi pejabat dari ancaman nyata, bukan menggiring perdebatan politik dengan otot. Ketika dugaan cekikan terhadap Ketua Komisi 5 dprk mencuat, kesadaran publik tertuju pada lemahnya pelatihan etika aparat di sekitar pusat kekuasaan daerah.
Dalam kultur demokrasi, jarak antara aparat pengamanan dan arena politik perlu dijaga jelas. Aparat tidak boleh menjadi perpanjangan tangan amarah siapapun. Aftahurriza Dekda, sebagai anggota dprk, memanfaatkan momentum ini untuk menegaskan bahwa penggunaan kekerasan secara moral tidak bisa dinegosiasikan. Bagi saya, posisi ini sangat penting untuk mengingatkan bahwa manusia tidak boleh direduksi menjadi objek penertiban.
Dari sisi hukum, kejadian semacam ini idealnya direspons melalui mekanisme resmi: pelaporan, pemeriksaan internal, hingga sanksi. Namun di banyak daerah, penyelesaian sering berhenti pada permintaan maaf simbolik, tanpa pembenahan struktural. Itu membuat pola kekerasan berpotensi berulang. Tanpa reformasi pengawasan, dprk akan terus berhadapan dengan aparat yang merasa kebal kritik ketika bersentuhan dengan aktivitas politik.
Mengembalikan Kepercayaan Publik pada DPRK dan Pemerintahan
Pertaruhan terbesar dari insiden ini sebenarnya adalah kepercayaan warga terhadap dprk dan pemerintah kabupaten Aceh Timur. Jika kasus cekikan pada Ketua Komisi 5 dprk dibiarkan menguap, publik akan menilai bahwa kekuasaan boleh bertindak sewenang-wenang tanpa konsekuensi berarti. Menurut saya, momentum ini perlu dijadikan titik balik: dprk menegaskan wibawa kelembagaan, eksekutif memperkuat pembinaan aparat pengamanan, sementara masyarakat sipil menjaga tekanan moral. Refleksi akhirnya sederhana namun mendasar: kekuasaan tanpa etika hanya melahirkan ketakutan, sedangkan demokrasi lokal membutuhkan keberanian untuk saling menghormati, bahkan ketika perbedaan pandangan terasa tajam.
