www.rmolsumsel.com – Perbincangan soal penggunaan uang negara untuk kurban kembali mengemuka setelah pernyataan Ketua MUI yang menyebut kurban bisa dibiayai baitul mal. Pandangan itu kemudian dipersoalkan oleh Muhammad Guntur Romli, aktivis sekaligus penulis yang cukup vokal dalam isu keislaman kontemporer. Ia menegaskan tidak menemukan satu pun hadis yang menceritakan Nabi memakai kas negara untuk ibadah kurban. Perbedaan pandangan ini memicu diskusi publik tentang batas antara kebutuhan sosial, ibadah individual, serta pengelolaan keuangan negara.
Isu tersebut tidak sekadar soal boleh atau tidak boleh. Di baliknya tersimpan pertanyaan lebih mendasar: untuk siapa baitul mal ada, seberapa jauh negara masuk ke ranah ibadah personal, dan bagaimana dalil dipahami pada konteks modern. Di titik ini, penting menelaah ulang argumen yang disampaikan MUI sekaligus kritik Guntur Romli. Lalu, menimbangnya lewat kacamata fikih, etika publik, juga realitas pengelolaan anggaran di negara mayoritas Muslim seperti Indonesia. Dari sana, kita bisa melihat apakah penggunaan dana negara untuk kurban memang relevan, atau justru berpotensi menyalahi spirit keadilan sosial.
Menelusuri Jejak Sejarah: Baitul Mal dan Praktik di Zaman Nabi
Sebelum menilai pernyataan Ketua MUI maupun tanggapan Guntur Romli, kita perlu memahami terlebih dahulu konsep baitul mal pada masa awal Islam. Baitul mal berfungsi sebagai kas kolektif umat. Sumbernya antara lain zakat, jizyah, fai, kharaj, serta berbagai pemasukan publik lain. Fungsinya mirip lembaga keuangan negara modern, meski strukturnya masih sederhana. Fokus utamanya memenuhi kebutuhan umat, terutama kelompok lemah: fakir, miskin, dan pihak rentan lain. Jadi, baitul mal sejak awal bersifat sosial, bukan kas pribadi penguasa.
Di masa Nabi, banyak riwayat mengisahkan bagaimana Rasul mengelola harta publik untuk kepentingan umum. Misalnya membantu kaum Muhajirin yang hijrah tanpa harta, mendukung pengembangan sistem pertahanan, atau membebaskan tawanan perang. Namun, catatan ulama hadis maupun sejarah tidak menonjolkan penggunaan baitul mal untuk ibadah kurban yang dilakukan Nabi secara pribadi. Ini menjadi titik pijak penting bagi kritik Guntur Romli terhadap pernyataan MUI, karena ia menantang klaim dalil dengan menanyakan landasan riwayatnya.
Ketika Guntur menyebut tidak ada hadis yang menjelaskan Nabi menggunakan baitul mal untuk kurban, pesan tersiratnya jelas. Ia mendorong diskusi dalil pada level metodologis, bukan sekadar perbedaan selera kebijakan. Dalam tradisi keilmuan Islam, klaim hukum publik tidak bisa berdiri tanpa pijakan sumber yang kuat. Karena itu, wajar bila publik mempertanyakan: jika Nabi maupun para sahabat tidak menjadikan kas publik sebagai sumber dana kurban personal, apakah tepat bila hal tersebut dilegalkan begitu saja dengan mengatasnamakan kemaslahatan umat?
Antara Ibadah Personal dan Tanggung Jawab Negara
Isu kurban menyentuh dua ranah sekaligus. Di satu sisi, ia ibadah sunnah yang sarat dimensi spiritual. Di sisi lain, distribusi daging kurban memberi manfaat sosial bagi kelompok kurang mampu. Di titik pertemuan dua ranah tersebut, perdebatan muncul. Apakah negara patut terlibat menyediakan hewan kurban dari kas publik, atau cukup memfasilitasi warga agar lebih mudah berkurban secara mandiri? Jawaban terhadap pertanyaan ini sangat bergantung pada cara kita memposisikan kurban: ibadah individu, atau bentuk santunan massal?
Bila kurban ditempatkan sebagai ibadah sunnah personal, maka menggunakan dana negara berpotensi mengaburkan garis pemisah antara pengabdian individu di hadapan Tuhan dan fungsi negara sebagai pengelola kepentingan umum. Ibadah sunnah idealnya lahir dari pengorbanan pribadi, bukan dari anggaran kolektif. Sebaliknya, kalau kurban dipahami terutama sebagai instrumen distribusi daging untuk kaum miskin, sebagian pihak mungkin melihat peluang menjadikannya program sosial pemerintah. Di sinilah kepiawaian membaca maqashid syariah sangat dibutuhkan, agar tujuan keadilan tidak menggeser batas etis penggunaan kas publik.
Dari sudut pandang pribadi, saya cenderung melihat kurban sebagai jembatan antara kesalehan individu dan kepedulian sosial. Namun, justru karena ada dimensi pengorbanan personal, penggunaan baitul mal terasa problematis ketika diarahkan untuk kurban rutin. Negara sebaiknya fokus meningkatkan daya beli masyarakat, memperluas perlindungan sosial, serta memperkuat program pangan bergizi sepanjang tahun. Kurban tetap bisa menjadi bagian dari ekosistem sosial, tetapi titik tekan tanggung jawab utamanya tetap pada umat secara sukarela, bukan pada kewajiban fiskal negara.
Menimbang Dalil, Konteks, dan Etika Kebijakan Publik
Pernyataan Guntur Romli tentang ketiadaan hadis Nabi yang memakai baitul mal untuk kurban seharusnya direspons dengan dialog ilmiah, bukan sekadar reaksi emosional. MUI dapat menjelaskan metodologi ijtihadnya: apakah memakai qiyas, istihsan, atau pertimbangan maslahat. Publik pun berhak menilai apakah argumentasi tersebut konsisten dengan praktik Rasul serta para sahabat. Bagi saya, kehati-hatian memakai uang rakyat untuk ibadah sunnah merupakan bentuk etika kebijakan publik yang penting dipertahankan. Negara sebaiknya menjadi wasit yang adil, bukan pemain utama pada arena ibadah personal. Di zaman ketika anggaran sering kali seret, mengutamakan program gizi, pendidikan, serta kesehatan tampak lebih selaras dengan prinsip keadilan sosial, sementara kurban tetap dibiarkan tumbuh dari semangat rela berkorban tiap individu mukmin.
Politik Simbolik di Balik Dana Kurban Negara
Pertarungan wacana seputar baitul mal dan kurban tidak berdiri di ruang hampa. Ia terkait pula dengan politik simbolik identitas keagamaan. Saat pejabat atau lembaga resmi memakai uang negara untuk program ibadah, mereka sekaligus mengirim sinyal simbolik. Sinyal itu mudah dibaca sebagai bentuk keberpihakan pada umat, bahkan bisa menyentuh emosi pemilih. Namun, di sisi lain, praktik seperti itu juga mengandung risiko. Simbol bisa mengaburkan prioritas kebijakan, terutama ketika anggaran terbatas tapi kebutuhan dasar masyarakat belum tertangani secara layak.
Dalam konteks Indonesia, penggunaan APBN atau APBD untuk program keagamaan sering mengundang pertanyaan serupa. Apakah ini murni bagian dari layanan publik bagi umat, atau justru upaya menyenangkan kelompok pemilih tertentu? Kritik Guntur Romli terhadap klaim MUI, di satu sisi, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk lebih kritis menilai motif di balik kebijakan keagamaan. Nilai spiritual kurban mungkin tidak berkurang, tetapi legitimasi penggunaannya sebagai program negara tetap perlu diuji secara rasional, bukan hanya emosional.
Sebagai penulis, saya melihat pentingnya membedakan simpati pada tradisi keagamaan dengan persetujuan pada skema pembiayaannya. Seseorang bisa sangat menghormati ibadah kurban, namun menolak keras jika anggaran publik digunakan demi sesuatu yang sifatnya sunnah, bukan darurat. Kematangan demokrasi menuntut kita sanggup memisahkan dua hal itu. Di titik inilah peran intelektual publik seperti Guntur maupun ulama MUI menjadi krusial. Perdebatan mereka, meski keras, dapat membantu publik menata ulang batas antara domain negara, kebebasan individu, serta kewajiban moral terhadap sesama.
Mencari Titik Temu: Model Kebijakan yang Lebih Proporsional
Alih-alih mempertentangkan secara biner antara pro dan kontra dana negara untuk kurban, mungkin ada jalan tengah yang lebih sehat. Negara, misalnya, bisa memfasilitasi transparansi, standardisasi hewan, serta distribusi daging lewat regulasi yang ketat, tanpa harus menanggung biaya kurban warga. Lembaga seperti BAZNAS, LAZ, maupun panitia masjid didorong memperkuat manajemen, sehingga kurban tetap berjalan secara massif, namun sumber dananya tetap berasal dari donasi sukarela, bukan dari kas publik.
Model lain, negara dapat memfokuskan anggaran untuk program pangan berkelanjutan, seperti subsidi protein hewani, perbaikan rantai distribusi daging, atau pembinaan peternak lokal. Efek program seperti ini jauh lebih terasa bagi gizi keluarga miskin sepanjang tahun. Sementara kurban tetap menjadi momentum spiritual dan sosial yang memperkuat solidaritas warga. Dengan pola demikian, nilai keadilan sosial terpenuhi, tanpa menjadikan ibadah sunnah sebagai pintu masuk pembenaran pemakaian APBN atau APBD yang seharusnya diarahkan ke kebutuhan lebih mendesak.
Dari sudut pandang pribadi, saya memandang titik temu itu hanya mungkin tercapai jika diskusi dilepaskan dari polarisasi ideologis. Mengkritik gagasan Ketua MUI bukan berarti memusuhi ulama. Mendukung kehati-hatian Guntur Romli bukan berarti anti-syariah. Justru keberanian menguji dalil, mengkaji ulang kebijakan, serta menata prioritas anggaran adalah bentuk penghormatan terhadap inti ajaran Islam tentang keadilan dan amanah. Tradisi intelektual Islam klasik pernah sangat kaya dengan debat panjang antarulama. Tidak ada alasan bagi generasi sekarang untuk takut berdebat secara santun.
Refleksi Akhir: Ibadah, Negara, dan Tanggung Jawab Kolektif
Kontroversi seputar penggunaan baitul mal untuk kurban memperlihatkan betapa rumitnya perjumpaan antara teks agama, tafsir ulama, dan realitas bernegara modern. Klaim Guntur Romli bahwa tidak ditemukan hadis Nabi memakai kas publik untuk kurban patut disikapi sebagai ajakan meneliti ulang sumber, bukan sekadar serangan. Di sisi lain, otoritas keagamaan seperti MUI juga perlu lebih transparan menjelaskan pijakan metodologis setiap fatwa yang menyentuh ranah kebijakan negara. Pada akhirnya, keputusan terbaik mungkin bukan sekadar memihak salah satu kubu, namun menata kembali hubungan ibadah personal dengan tanggung jawab fiskal negara. Kurban tetap dijalankan sebagai wujud pengorbanan individu, sementara negara fokus memastikan keadilan distribusi kesejahteraan bagi semua warga, jauh melampaui satu hari raya. Dari sana, kita belajar bahwa kesalehan sejati menuntut nalar jernih, keberanian mengkritik, sekaligus komitmen kuat terhadap amanah publik.
