www.rmolsumsel.com – Perdebatan soal format pemilihan kepala daerah kembali memanas. Sejumlah partai besar seperti Golkar, PAN, hingga Gerindra menyatakan kesiapan apabila pilkada dikembalikan ke mekanisme pemilihan melalui DPRD. Di sisi lain, kubu oposisi serta loyalis tokoh alternatif seperti Anies Baswedan menilai gagasan itu sebagai kemunduran besar dalam praktik politik demokratis di Indonesia.

Reaksi keras muncul, termasuk seruan sinis dan kasar di ruang publik, menandai betapa sensitifnya isu krusial ini. Pertarungan narasi bukan sekadar soal teknis pemilu, melainkan menyentuh inti relasi rakyat, partai, serta negara. Pertanyaannya, apakah wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD benar-benar solusi atas problem politik hari ini, atau justru cara halus mengurangi peran pemilih secara langsung?

Peta Politik di Balik Wacana Pilkada via DPRD

Dukungan sejumlah partai arus utama terhadap pilkada melalui DPRD tidak bisa dipandang sekadar pilihan prosedural. Ini cerminan pergeseran strategi kekuasaan. Partai mengukur peluang mempertahankan pengaruh politik lewat barisan legislator daerah yang relatif lebih mudah dikendalikan dibanding jutaan pemilih. Pola ini sejalan kecenderungan sentralisasi kontrol partai atas proses rekrutmen jabatan publik.

Dari sudut pandang kalkulasi politik, pemilihan melalui DPRD menekan biaya kampanye dan memusatkan lobi pada elit lokal. Namun konsekuensi demokratisnya serius. Kedaulatan pemilih berpotensi menyempit, karena keputusan akhirnya berada di ruang tertutup, jauh dari pengawasan luas masyarakat. Bagi partai dengan mesin kuat di legislatif, skema seperti ini terasa menguntungkan.

Sementara itu, bagi kekuatan politik alternatif yang mengandalkan dukungan langsung warga, model lama pilkada langsung dianggap lebih fair. Loyalis Anies, misalnya, melihat peluang politik figur dengan basis akar rumput justru tergerus jika akses ke jabatan publik sangat bergantung pada elite DPRD. Di sini tampak benturan dua paradigma: demokrasi elektoral berbasis rakyat luas melawan demokrasi representatif yang sangat dikuasai partai.

Dimensi Demokrasi: Antara Efisiensi dan Kedaulatan Rakyat

Argumen pro pilkada melalui DPRD kerap memakai alasan efisiensi anggaran serta stabilitas politik lokal. Biaya pemilu sering dijadikan kambing hitam setiap kali muncul wacana revisi aturan pemilihan. Memang, pesta demokrasi berulang menelan dana besar. Namun, layak dipertanyakan, apakah penghematan anggaran cukup pantas dijadikan alasan mengurangi hak pilih langsung warga?

Dari sisi teori demokrasi, pemilihan langsung memberi ruang partisipasi luas sekaligus mendorong akuntabilitas. Kepala daerah merasa perlu merawat hubungan dengan konstituen karena jabatan mereka tergantung suara warga. Bila fokus penentuan kepala daerah bergeser ke DPRD, orientasi kandidat berpotensi berubah, lebih condong pada kesepakatan politik tertutup dibanding dialog terbuka dengan pemilih.

Secara praktis, wacana ini juga menyentuh kepercayaan publik terhadap lembaga politik. DPRD sendiri masih kerap dikritik karena kasus korupsi, transaksi politik, serta rendahnya transparansi proses legislasi. Mengalihkan kewenangan pemilihan kepala daerah ke institusi yang belum sepenuhnya dipercaya publik bisa memperparah sinisme warga pada keseluruhan ekosistem politik.

Kemunculan Bahasa Kasar dan Polarisasi Politik

Reaksi keras loyalis Anies hingga memakai istilah kasar menggambarkan tingkat frustrasi publik. Bahasa politik di ruang digital semakin penuh ejekan. Hal tersebut memperlihatkan jarak emosional warga dengan elite kekuasaan. Ungkapan bernada marah bukan sekadar soal etika, melainkan sinyal bahwa banyak orang merasa dipinggirkan dari pengambilan keputusan strategis.

Polarisasi politik menajam ketika isu fundamental seperti hak pilih disentuh. Pendukung pemerintah merasa wajar jika aturan dirancang demi stabilitas, sementara oposisi mencurigai setiap perubahan sebagai cara mempertahankan kekuasaan. Media sosial mempercepat penyebaran narasi konflik, sering tanpa ruang refleksi. Diskursus politik berubah serupa pertarungan identitas, bukan musyawarah kebijakan.

Dari kacamata komunikasi politik, penggunaan kata-kata ekstrem memang efektif menarik perhatian publik, namun merusak kualitas percakapan warga. Kritis terhadap wacana pilkada via DPRD sah saja, bahkan penting. Tetapi ketika kritik tenggelam menunjukkan karakter pribadi, substansi argumen menjadi kabur. Jika ingin menjaga masa depan demokrasi sehat, perlu budaya debat tajam namun tetap rasional.

Siapa Paling Diuntungkan dari Skema DPRD?

Jika dicermati, peta keuntungan politik dari skema pilkada melalui DPRD cukup jelas. Partai mapan dengan kursi signifikan sangat diuntungkan. Mereka dapat merancang koalisi lokal di meja perundingan. Kandidat kepala daerah menjadi bagian dari paket kompromi, bukan lagi hasil kontestasi terbuka depan publik. Politik transaksional berpeluang tumbuh subur melalui lobi tertutup.

Calon independen atau figur populer tanpa akar kuat di partai cenderung tersisih. Mereka kehilangan jalur langsung ke pemilih. Ruang inovasi politik mengecil. Partai kecil pun berpotensi tertekan. Meski kadang menjadi penentu koalisi, posisi tawar tergantung kemampuan bernegosiasi di belakang layar, bukan kreativitas menawarkan program ke masyarakat luas.

Bagi pemilih biasa, pergeseran format ini berarti berkurangnya akses untuk menilai langsung calon pemimpin daerah. Diskursus kebijakan publik berisiko mengecil jadi urusan internal elite. Keterlibatan warga terancam berubah formalitas lima tahunan saat pemilu legislatif, sementara proses seleksi kepala daerah berlangsung jauh dari mata rakyat. Pada titik ini, wajah politik lokal terancam makin elitis.

Refleksi Akhir: Politik ke Mana, Rakyat di Mana?

Polemik pilkada melalui DPRD membuka cermin besar kondisi politik Indonesia. Di satu sisi, partai ingin menata ulang mekanisme kekuasaan dengan alasan efisiensi serta stabilitas. Di sisi lain, warga khawatir hak berdaulat makin tergerus. Keduanya perlu dijembatani lewat dialog jujur, bukan sekadar saling serang di media sosial. Demokrasi bukan ritual prosedural, melainkan proses terus-menerus memperkuat suara publik. Jika elite serius menjaga kepercayaan, maka setiap ide perubahan aturan wajib diuji terbuka, disertai kajian menyeluruh, partisipasi luas, serta komitmen melindungi peran rakyat sebagai pemilik sah mandat politik.