RUU Sisdiknas, Guru, dan Travel Menuju Profesi Bermartabat
www.rmolsumsel.com – Perdebatan soal RUU Sisdiknas kembali memanas, kali ini menyentuh dua isu sensitif: status guru yang dicanangkan setara dokter serta kemungkinan dihapusnya skema PPPK paruh waktu. Di tengah hiruk pikuk opini, pendidikan justru terasa seperti sebuah travel panjang menuju tujuan yang belum jelas peta jalannya. Kita diminta melaju cepat, sementara rambu aturan berubah di tengah perjalanan.
Penataan profesi guru lewat RUU Sisdiknas seharusnya menjadi momentum besar, bukan sekadar ganti baju regulasi. Bila dirancang tepat, guru bisa menikmati “travel karier” yang pasti, bermartabat, juga menantang. Namun jika disusun tergesa, ia berpotensi menjadi rute berkelok, membuat guru kontrak makin gamang, serta mengacaukan ekosistem sekolah publik. Mari menelusuri jalur panjang ini, seperti menyusun rencana travel, dengan cermat, sabar, juga jujur pada kondisi riil di lapangan.
RUU Sisdiknas diposisikan sebagai peta tunggal yang merangkum berbagai regulasi pendidikan. Selama ini aturan tersebar, ibarat brosur travel terpisah untuk satu destinasi yang sama. Upaya penyatuan barangkali perlu, sebab kebijakan tumpang tindih sering merugikan sekolah, guru, bahkan orang tua. Namun peta baru selalu memerlukan uji rute, uji jarak, juga simulasi biaya sosial yang mungkin muncul.
Di tengah semangat pembaruan, pemerintah menggaungkan visi profesi guru setara dokter. Pada level wacana, gagasan itu terdengar menawan, mirip brosur travel premium ke destinasi impian. Masyarakat langsung membayangkan standar kompetensi tinggi, penghasilan layak, juga jalur karier jelas. Tetapi, seperti paket travel, detail kecil semisal fasilitas, hak, serta proteksi hukum lebih penting dari slogan.
Bila kita menelisik, pendidikan di Indonesia ibarat travel massal lintas pulau: peserta didik jutaan, latar belakang ekonomi beragam, infrastruktur timpang. RUU Sisdiknas hadir di tengah realitas tersebut. Jika aturan baru terlalu elitis, ia hanya cocok bagi sekolah favorit di kota besar. Sebaliknya, bila terlalu kompromistis, mimpi guru setara dokter akan redup menjadi jargon usang. Kuncinya terletak pada keseimbangan antara idealisme dan kesiapan struktur negara.
Mengibaratkan profesi guru seperti dokter bukan sekadar soal gaji. Dokter melewati travel pendidikan panjang, berlapis, juga terukur. Ada tahapan ketat, dari pra-klinik hingga koas, lalu internship. Jika guru hendak disejajarkan, jalur pendidikan keguruan perlu dirancang sebanding: seleksi ketat, praktik lapangan intensif, sertifikasi berkala, pelatihan berkelanjutan. Tanpa itu, kesetaraan hanya berhenti di judul presentasi.
Di sisi lain, status sosial guru masih berada di persimpangan. Banyak guru honorer bertahun-tahun menerima upah di bawah layak, sambil menjalani travel mental yang menguras emosi. Wacana kesetaraan dengan dokter terasa kontras ketika realitas keseharian belum mendekati standar profesi lain. RUU Sisdiknas perlu mengatasi jurang antara guru di sekolah negeri favorit, di kota besar, dengan guru di pelosok yang masih berjuang membeli buku dengan gaji pas-pasan.
Saya memandang ide “guru setara dokter” justru harus dibaca sebagai tantangan serius, bukan sekadar pujian manis. Travel menuju profesi bermartabat mesti dimulai dari perbaikan struktur: pengupahan, perlindungan dari kekerasan maupun kriminalisasi, hingga jaminan sosial. Dokter tidak diminta membiayai sendiri alat medis utama, sementara guru sering membeli penunjang belajar dengan uang pribadi. Jika standar profesional ingin naik, negara pun harus ikut menanggung beban itu dengan sungguh-sungguh.
Salah satu isu paling krusial namun sering luput sorotan publik ialah ancaman penghapusan skema PPPK guru paruh waktu. Para guru kontrak ini sudah menjalani travel panjang: tes berkali-kali, adaptasi kurikulum, mengajar di berbagai kelas, namun statusnya masih menggantung. Bila RUU Sisdiknas mengabaikan keberadaan mereka, negara seperti memutus rute perjalanan di tengah jalan. Menurut saya, idealnya rancangan regulasi justru memberi jembatan transisi yang manusiawi, misalnya penguatan jalur konversi ke status penuh waktu dengan skema bertahap, audit kebutuhan guru per daerah, serta jaminan hak minimal selama masa penyesuaian. Tanpa itu, jargon peningkatan martabat profesi berubah menjadi paradoks: perjalanan sebagian guru dinaikkan ke kelas bisnis, sementara yang lain diminta turun di halte paling sepi, tanpa kepastian keberangkatan berikutnya.
www.rmolsumsel.com – Keputusan hidup besar sering lahir dari momen paling sunyi, termasuk saat seseorang memilih…
www.rmolsumsel.com – Pernyataan Donald Trump soal klaim Amerika Serikat bisa menguasai Kuba dengan cepat kembali…
www.rmolsumsel.com – Pernyataan terbuka KPK tentang mayoritas pelaku korupsi berasal dari kader partai politik memicu…
www.rmolsumsel.com – Setiap peringatan May Day selalu menyimpan cerita baru, namun May Day 2026 di…
www.rmolsumsel.com – Polemik pemangkasan anggaran pro-rakyat di Kalimantan Timur kembali mengemuka. DPRD Kaltim menuntut gubernur…
www.rmolsumsel.com – Generasi Z tumbuh bersama internet, belajar cepat, serta akrab dengan perubahan. Di mata…