Categories: Kebijakan Publik

Revisi UU Polri: Momentum Menguatkan Kompolnas

www.rmolsumsel.com – Perbincangan mengenai revisi UU Polri kembali menghangat, terutama setelah sejumlah pengamat menilai langkah ini bisa menjadi pintu masuk strategis untuk memperkuat Kompolnas. Isu pengawasan terhadap institusi kepolisian memang selalu sensitif, namun justru di situlah pentingnya desain regulasi yang sehat. Revisi UU Polri bukan sekadar urusan teknis pasal, melainkan soal membenahi relasi kuasa antara Polri, Kompolnas, pemerintah, serta warga negara.

Saya melihat wacana revisi UU Polri ibarat kesempatan langka yang tidak boleh disia-siakan. Jika sekadar mengganti istilah atau menambah ancaman pidana, maka momentum ini akan berlalu tanpa makna. Kuncinya terletak pada keberanian merumuskan ulang peran Kompolnas, memperluas mandat pengawasan, serta menjamin akses informasi publik. Tanpa itu, reformasi kepolisian hanya indah di atas kertas, tetapi lemah di tataran praktik.

Revisi UU Polri Sebagai Pintu Reformasi Pengawasan

Revisi UU Polri dapat menjadi fondasi utama penguatan sistem pengawasan eksternal terhadap kepolisian. Selama ini, posisi Kompolnas sering dipersepsikan sebatas lembaga pemberi rekomendasi, bukan entitas pengawas yang benar-benar berwibawa. Dengan revisi yang tepat, fungsi Kompolnas bisa bertransformasi dari sekadar “penasehat” menjadi institusi pengawas yang mampu mengurai persoalan struktural Polri. Revisi UU Polri perlu menegaskan ulang batas kewenangan, mekanisme pemanggilan, hingga hak memperoleh data.

Tantangan terbesar revisi UU Polri terletak pada resistensi terhadap perubahan. Setiap upaya memperkuat pengawasan biasanya bertemu kekhawatiran soal intervensi atau tumpang tindih fungsi. Namun, argumen itu sering menutupi fakta bahwa tanpa pengawasan kuat, risiko penyalahgunaan wewenang semakin besar. Revisi UU Polri seharusnya mengatasi ketegangan tersebut melalui desain kelembagaan yang jelas, prosedur transparan, serta standar akuntabilitas yang dapat diaudit publik.

Dari sudut pandang saya, keberanian mengatur ulang hubungan Polri dan Kompolnas lewat revisi UU Polri menjadi indikator keseriusan negara memperbaiki tata kelola keamanan. Pengawasan yang kokoh tidak otomatis melemahkan Polri. Justru sebaliknya, struktur kontrol independen bisa meningkatkan kepercayaan publik. Aparat yang diawasi dengan adil akan lebih terlindungi dari tekanan politik, sekaligus lebih percaya diri menegakkan hukum.

Memperluas Kewenangan Kompolnas Secara Terukur

Salah satu isu sentral dalam revisi UU Polri ialah perluasan kewenangan Kompolnas. Selama ini, ruang gerak lembaga ini terbatas, terutama ketika menghadapi kasus pelanggaran berat atau dugaan penyimpangan struktural. Revisi regulasi perlu memberi landasan kuat bagi Kompolnas untuk melakukan pemantauan investigatif, bukan hanya menerima pengaduan. Itu mencakup akses dokumen, hak melakukan klarifikasi langsung, hingga menyusun laporan publik yang bersifat mengikat secara moral.

Namun, penguatan kewenangan Kompolnas melalui revisi UU Polri harus tetap terukur. Kita tidak sedang membangun polisi tandingan, melainkan pengawas yang berdiri di luar rantai komando. Karena itu, rancangan revisi perlu merumuskan batas tegas: Kompolnas tidak ikut menjalankan fungsi operasional kepolisian. Fokusnya berada pada menilai kepatuhan prosedur, standar profesionalitas, serta dampak kebijakan kepolisian terhadap hak warga. Keseimbangan tersebut krusial agar pengawasan efektif tanpa menimbulkan friksi berlebihan.

Saya berpandangan, revisi UU Polri semestinya menempatkan Kompolnas sebagai pengawas strategis dengan mandat kebijakan, bukan sekadar lembaga pelapor kasus individu. Kompolnas perlu diberi peran menilai peta risiko institusional, menyusun rekomendasi reformasi, dan memantau implementasinya. Dengan cara ini, pengawasan tidak berhenti pada penanganan insiden, tetapi menyentuh akar masalah, seperti kultur organisasi, rekrutmen, pendidikan, hingga sistem promosi jabatan.

Transparansi, Partisipasi Publik, dan Tantangan Politik

Revisi UU Polri sejatinya tidak bisa dipisahkan dari tuntutan transparansi kelembagaan. Tanpa keterbukaan informasi, pengawasan mudah berubah menjadi formalitas. Di titik ini, revisi UU Polri mesti menjamin hak Kompolnas memperoleh data yang relevan, termasuk statistik pengaduan, hasil pemeriksaan internal, dan evaluasi kinerja. Semakin kuat jaminan keterbukaan, semakin besar peluang pengawasan berbasis bukti, bukan sekadar opini.

Dimensi lain yang kerap terabaikan ialah partisipasi publik. Revisi UU Polri berpotensi gagal jika tidak melibatkan kelompok masyarakat sipil, akademisi, serta korban pelanggaran. Mekanisme konsultasi publik perlu diatur secara eksplisit agar proses penyusunan regulasi tidak elitis. Menurut saya, kehadiran suara warga dalam perumusan revisi UU Polri akan mengarahkan pembahasan pada persoalan nyata, bukan hanya kepentingan politik sesaat.

Kendala terbesar justru muncul di ranah politik. Revisi UU Polri menyentuh kepentingan banyak aktor, mulai dari elite keamanan, pejabat eksekutif, hingga anggota legislatif. Masing-masing memiliki sensitivitas terhadap isu pengawasan. Di sini integritas proses legislasi diuji. Jika pembahasan revisi UU Polri tertutup, minim dialog, atau sarat tawar-menawar transaksional, hasilnya hanya kosmetik. Reformasi struktural membutuhkan keberanian mengesampingkan kepentingan jangka pendek demi memperbaiki institusi jangka panjang.

Dampak Revisi UU Polri bagi Kepercayaan Publik

Kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak dapat dipulihkan hanya melalui kampanye citra. Substansi kebijakan jauh lebih menentukan. Revisi UU Polri yang menempatkan Kompolnas sebagai pengawas kuat berpotensi mengubah persepsi warga. Masyarakat akan melihat adanya saluran kontrol independen ketika terjadi penyimpangan. Rasa keadilan lebih mudah tumbuh bila korban memiliki jalur pengaduan terpercaya, bukan sekadar laporan yang tenggelam di meja birokrasi.

Dari sisi institusi, Polri justru memperoleh manfaat strategis. Revisi UU Polri yang jelas bisa memberi pedoman bagi anggota saat menghadapi tekanan kekuasaan atau konflik kepentingan. Kehadiran Kompolnas yang tegas membuka ruang perlindungan struktural bagi polisi berintegritas. Mereka dapat menjadikan rekomendasi Kompolnas sebagai rujukan ketika menolak perintah yang melanggar hukum. Relasi ini membantu membedakan oknum bermasalah dengan mayoritas anggota yang bekerja profesional.

Saya meyakini, keberhasilan revisi UU Polri akan tercermin pada perubahan cara warga berbicara tentang kepolisian. Jika sebelumnya perbincangan didominasi rasa curiga dan sinisme, maka ke depan harapannya muncul pengakuan bahwa sistem pengawasan mulai berjalan. Tentu, kepercayaan tidak tumbuh instan. Butuh konsistensi implementasi, keberanian menindak pelanggaran berat, serta publikasi laporan Kompolnas secara berkala. Tanpa tindak lanjut nyata, revisi tinggal menjadi dokumen legal tanpa ruh.

Menata Ulang Arsitektur Pengawasan Keamanan

Revisi UU Polri tidak berdiri sendiri. Ia seharusnya terhubung dengan kerangka besar tata kelola sektor keamanan. Kompolnas hanya satu bagian dari arsitektur pengawasan. Ada peran DPR, lembaga peradilan, serta mekanisme pengaduan publik lain. Karena itu, rumusan revisi perlu memperjelas bagaimana Kompolnas berkoordinasi dengan lembaga pengawas lain agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan kewenangan. Sinkronisasi regulasi menjadi keharusan, bukan pilihan.

Dari kacamata tata kelola, revisi UU Polri seharusnya menjawab pertanyaan mendasar: siapa mengawasi siapa, dengan instrumen apa, dan melalui prosedur seperti apa. Kompolnas, misalnya, perlu diberi kewajiban melaporkan temuannya kepada parlemen pada interval tertentu. Laporan itu dapat dijadikan dasar rapat kerja, audit kebijakan, hingga evaluasi anggaran. Dengan begitu, pengawasan tidak berhenti di satu meja, namun mengalir ke sistem checks and balances antar lembaga negara.

Pandangan pribadi saya, tanpa desain arsitektur pengawasan yang utuh, revisi UU Polri justru berisiko menciptakan kebingungan. Terlalu banyak lembaga pengawas tanpa pembagian peran yang jelas akan memicu saling lempar tanggung jawab. Masyarakat pun tidak tahu harus mengadu ke mana. Di sinilah pentingnya penjelasan rinci dalam naskah revisi: peran Kompolnas, batas kewenangan, jalur koordinasi, serta kewajiban transparansi. Semakin gamblang, semakin kecil celah manipulasi.

Refleksi Akhir atas Arah Revisi UU Polri

Pada akhirnya, revisi UU Polri merupakan ujian kedewasaan demokrasi. Apakah kita berani menata ulang relasi antara kekuasaan koersif negara dan hak warga melalui penguatan Kompolnas. Revisi bukan tujuan akhir, hanya awal perjalanan panjang reformasi kepolisian. Keberhasilan bergantung pada kualitas rumusan, kemurnian niat politik, serta konsistensi pelaksanaan. Jika proses ini mampu melahirkan Kompolnas yang lebih independen, transparan, dan responsif, maka kepercayaan publik terhadap Polri memiliki peluang nyata untuk pulih. Sebaliknya, jika revisi hanya kosmetik, masyarakat akan semakin apatis terhadap janji pembenahan institusi keamanan.

Penutup: Menimbang Harapan dan Realitas

Revisi UU Polri membuka ruang besar bagi penguatan pengawasan, namun sekaligus memunculkan kekhawatiran kompromi politik. Di satu sisi, publik mengharapkan kehadiran Kompolnas yang berani, mandiri, serta mampu mengoreksi penyimpangan aparat. Di sisi lain, proses legislasi penuh tarik-menarik kepentingan. Menurut saya, menjaga tekanan publik agar tetap hidup selama pembahasan revisi menjadi faktor penentu. Tanpa sorotan masyarakat, pasal progresif mudah dikorbankan.

Di tingkat praktis, wacana revisi UU Polri tidak boleh berhenti pada tataran teknis hukum. Perlu diskusi luas mengenai etika kekuasaan, budaya organisasi, dan perlindungan hak asasi. Kompolnas yang kuat tanpa dukungan perubahan kultur internal Polri masih akan kalah oleh kebiasaan lama. Karena itu, pembenahan regulasi mesti berjalan seiring dengan pendidikan integritas, pembenahan sistem karier, dan penghargaan bagi anggota yang menjunjung profesionalitas.

Sebagai penutup, saya memandang revisi UU Polri sebagai cermin pilihan arah negara: apakah kita menginginkan kepolisian yang diawasi secara serius, atau sekadar menjaga status quo dengan sedikit kosmetik normatif. Jawabannya tersirat dalam bagaimana Kompolnas ditempatkan di dalam regulasi baru. Jika ia diberi gigi, ruang gerak, serta jaminan independensi, harapan reformasi masih menyala. Namun bila tetap dibiarkan lemah, publik akan makin ragu bahwa negara sungguh-sungguh ingin membangun sistem keadilan yang dapat dipercaya. Refleksi ini sebaiknya menjadi pengingat ketika kita mengikuti proses revisi UU Polri ke depan.

Mohamad Syafiq

Share
Published by
Mohamad Syafiq

Recent Posts

Pemasaran Integritas Anggaran di Balik Kasus Hibah KPU Kotim

www.rmolsumsel.com – Kasus dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotawaringin Timur membuka babak baru pengawasan keuangan…

10 jam ago

Review Panas Hak Angket di Karang Paci

www.rmolsumsel.com – Gonjang-ganjing hak angket di Karang Paci tiba-tiba menjadi sorotan publik, terutama setelah Wakil…

1 hari ago

Prabowo, Miangas, dan Lompatan Internet Starlink

www.rmolsumsel.com – Miangas kembali jadi sorotan nasional setelah Presiden Prabowo Subianto bersama Menkomdigi Meutya Hafid…

2 hari ago

Hak Angket Gubernur dan Wajah Skincare Demokrasi

www.rmolsumsel.com – Perdebatan soal hak angket gubernur tiba-tiba mengemuka, lalu meredup sebelum sempat benar-benar menyala.…

3 hari ago

Tattoo Harga BBM: Peringatan Keras Kapolres Barsel

www.rmolsumsel.com – Istilah tattoo mungkin akrab sebagai seni pada kulit, namun di dunia bisnis BBM,…

4 hari ago

Korea Utara, Nuklir, dan Arah Kebijakan Nasional

www.rmolsumsel.com – Pernyataan Korea Utara mengenai statusnya terhadap perjanjian non-proliferasi nuklir kembali mengguncang diskursus nasional…

5 hari ago