Categories: Kebijakan Publik

Perdebatan Nasional: Polri, Sipil, dan Batas Kekuasaan

www.rmolsumsel.com – Perdebatan nasional seputar posisi Kepolisian Republik Indonesia kembali memanas. Isu penempatan Polri di bawah kementerian menuai sorotan luas setelah sebuah survei mengklaim 71,9% publik menolak gagasan tersebut. Angka itu langsung menjadi amunisi bagi berbagai kubu politik, aktivis, hingga pengamat, untuk menafsirkan ulang arah reformasi sektor keamanan nasional.

Di balik angka 71,9% terkandung pertanyaan lebih mendasar: seperti apa arsitektur keamanan nasional yang ideal bagi demokrasi Indonesia? Apakah Polri sebaiknya berdiri langsung di bawah presiden, sebagaimana sekarang, atau dikoordinasikan lewat kementerian khusus agar lebih terkendali? Tulisan ini mencoba membedah persoalan tersebut dari berbagai sisi, sekaligus menghadirkan refleksi kritis agar diskusi publik tidak hanya berhenti pada angka survei.

Dinamika Nasional di Balik Angka 71,9 Persen

Sebelum jauh membahas opsi institusional, perlu ditelaah dulu makna angka 71,9% penolakan terhadap rencana penempatan Polri di bawah kementerian. Survei apa pun selalu bergantung pada metodologi, cara bertanya, serta konteks saat pengambilan data. Jika responden ditanya dengan frasa bernada ancaman, hasilnya bisa timpang. Sebaliknya, bila narasi menonjolkan efisiensi koordinasi nasional, jawaban bisa berubah signifikan.

Publik nasional cenderung mudah terpengaruh framing wacana di media. Istilah “penempatan di bawah kementerian” sering diasosiasikan dengan intervensi politik lebih besar. Banyak orang membayangkan menteri sebagai tokoh partai, lalu mengaitkannya dengan risiko politisasi penegakan hukum. Dalam iklim kepercayaan publik terhadap elite politik yang fluktuatif, kekhawatiran tersebut terasa masuk akal, meski tidak selalu akurat secara teknis.

Selain itu, sejarah panjang reformasi sektor keamanan nasional juga membentuk sensitivitas publik. Pemisahan TNI–Polri pasca reformasi digadang sebagai capaian penting demokrasi. Setiap wacana perubahan struktur kerap dipersepsi sebagai potensi kemunduran. Jadi, penolakan 71,9% mungkin bukan semata-mata penolakan terhadap ide kementerian, melainkan ekspresi trauma kolektif terhadap konsentrasi kekuasaan di masa lalu.

Akar Sejarah dan Arah Reformasi Nasional

Untuk memahami polemik ini, perlu menengok akar sejarah hubungan Polri dengan struktur kekuasaan nasional. Pada masa Orde Baru, polisi berada di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Posisi tersebut menempatkan Polri dalam bayang-bayang kekuasaan militer sekaligus kekuasaan politik. Reformasi 1998 kemudian mendorong pemisahan institusional, menjadikan Polri sebagai alat negara yang mandiri di luar TNI.

Pemisahan tersebut dibingkai sebagai langkah memperkuat demokrasi nasional. Polisi diharapkan fokus pada penegakan hukum, perlindungan masyarakat, serta pelayanan publik. Sementara TNI diarahkan kembali pada fungsi pertahanan. Namun, setelah dua dekade, muncul kritik bahwa kemandirian Polri justru berpotensi memusatkan kekuasaan baru. Wewenang hukum luas tanpa kontrol sipil memadai membuat sebagian kalangan menyerukan penguatan mekanisme akuntabilitas.

Dalam banyak negara demokrasi, institusi kepolisian berada di bawah kementerian, misalnya kementerian dalam negeri atau kementerian keamanan publik. Artinya, model menempatkan Polri di bawah kementerian bukan hal asing pada tingkat global. Tantangannya: bagaimana menyesuaikan desain tersebut dengan dinamika nasional Indonesia, yang memiliki pengalaman otoritarianisme panjang serta keanekaragaman sosial sangat tinggi.

Argumen Pro dan Kontra di Tingkat Nasional

Pendukung penempatan Polri di bawah kementerian mengajukan beberapa argumen kunci. Pertama, mereka menilai perlu ada kendali sipil lebih kuat atas aparat bersenjata, termasuk polisi. Kementerian dapat menjadi filter politik sekaligus kanal akuntabilitas administratif. Dengan begitu, proses pengawasan nasional terhadap operasi kepolisian tidak hanya bertumpu pada presiden dan lembaga pengawas internal.

Kedua, skema kementerian dinilai bisa memperjelas tata kelola kebijakan nasional di bidang keamanan domestik. Koordinasi antar lembaga, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Narkotika Nasional, berpotensi lebih rapi bila berada di bawah satu payung kebijakan. Pendukung gagasan ini memandang struktur sekarang kadang menciptakan tumpang tindih wewenang serta ego sektoral.

Namun, pihak yang menolak—sebagian besar publik menurut klaim survei—memiliki kegelisahan berbeda. Mereka khawatir muncul “lapis politik” tambahan antara Polri dan presiden. Menteri dianggap bisa menjadi penyalur kepentingan partai, lalu menekan polisi untuk menarget lawan politik. Kekhawatiran tersebut mendapat bahan bakar dari pengalaman nasional mengenai politisasi penegakan hukum pada berbagai pemilu serta konflik kekuasaan pusat-daerah.

Persepsi Publik, Media, dan Ketakutan Kolektif

Survei yang menyatakan 71,9% publik menolak perubahan struktur Polri perlu dibaca berdampingan dengan cara media mengemas isu ini. Pemberitaan nasional sering menampilkan kutipan keras, judul sensasional, hingga narasi “polisi akan dikendalikan politisi”. Sementara pemaparan teknis mengenai desain kelembagaan, hampir selalu kalah menarik di mata redaksi dan audiens.

Akibatnya, persepsi publik terbentuk lebih oleh ketakutan ketimbang pengetahuan. Banyak warga yang tidak akrab dengan terminologi tata kelola keamanan nasional, tetapi sangat akrab dengan berita penangkapan tokoh oposisi atau kasus kriminal berprofil tinggi. Polri dianggap kuat, sehingga ide menambah aktor politik baru di atasnya terasa menakutkan. Meski sebenarnya, tanpa kementerian pun risiko intervensi politik tetap ada, sebab polisi berada langsung di bawah presiden yang merupakan figur politik.

Dalam situasi seperti ini, survei sering menangkap “suhu emosional” lebih kuat daripada penilaian rasional. Bukan berarti hasilnya tidak sah, melainkan perlu ditafsir sebagai gambaran kekhawatiran nasional saat ini. Tugas akademisi, jurnalis, serta pembuat kebijakan ialah memecah ketakutan itu menjadi diskusi bernuansa, bukan menggunakannya sebagai alat propaganda untuk mengunci debat.

Pandangan Pribadi: Bukan Soal Di Bawah Siapa, Tapi Seberapa Terbuka

Dari sudut pandang pribadi, perdebatan soal Polri di bawah kementerian atau langsung di bawah presiden sering meleset dari akar persoalan nasional: akuntabilitas, transparansi, serta budaya hukum. Struktur organisasi penting, namun tidak cukup. Menempatkan polisi di bawah kementerian tidak otomatis memperbaiki kinerja, sebagaimana mempertahankan posisi sekarang juga tidak otomatis menjaga demokrasi.

Pertanyaan kuncinya: sejauh mana publik nasional bisa mengawasi Polri, siapa pun atasan formalnya? Apakah proses rekrutmen, promosi, hingga pemberian sanksi terhadap anggota bermasalah dapat diakses dan dikritik warga? Apakah Dewan Kepolisian Nasional dapat diperkuat, melibatkan unsur masyarakat sipil secara bermakna, bukan sekadar simbolik? Tanpa langkah itu, perubahan struktur hanya memindahkan pusat kekuasaan, bukan menyeimbangkannya.

Bagi penulis, fokus diskusi nasional sebaiknya digeser dari “di bawah siapa” menjadi “seberapa terbuka” dan “kepada siapa bertanggung jawab”. Jika kementerian bisa didesain sebagai mekanisme kontrol sipil yang transparan, dengan batas wewenang jelas, opsi itu layak dibahas tanpa stigma. Namun bila hanya menambah lapisan politik tanpa standar keterbukaan ketat, penolakan publik patut dihargai sebagai alarm dini.

Mencari Jalan Tengah bagi Kepentingan Nasional

Pada akhirnya, perdebatan mengenai posisi Polri mencerminkan pergulatan nasional yang lebih besar: bagaimana menata ulang relasi kekuasaan, keamanan, serta kebebasan warga. Survei 71,9% bukan vonis akhir, melainkan sinyal bahwa kepercayaan publik rapuh. Jalan tengah mungkin terletak pada penguatan mekanisme pengawasan eksternal, transparansi prosedur, serta pendidikan publik tentang tata kelola keamanan. Apakah Polri berada di bawah kementerian atau langsung di bawah presiden, keduanya perlu dijalankan dengan prinsip keterbukaan, pembatasan wewenang, dan penghormatan terhadap hak warga. Refleksi terakhirnya sederhana namun krusial: demokrasi nasional tidak hanya ditentukan oleh struktur, tetapi oleh keberanian masyarakat terus mengawasi struktur itu agar tidak menjelma menjadi alat kekuasaan searah.

Mohamad Syafiq

Share
Published by
Mohamad Syafiq

Recent Posts

Hangatnya Hari Spesial di Entertainment District PIK2

www.rmolsumsel.com – Suara tawa anak-anak mengalun pelan di tengah hiruk pikuk Entertainment District PIK2. Bukan…

22 menit ago

Berita Nasional: Tantangan Laba Ciputra Life 2024

www.rmolsumsel.com – Berita nasional sektor keuangan kembali menyorot industri asuransi jiwa. Kali ini, sorotan tertuju…

1 hari ago

Kisah Haru Korban Kebakaran Pasar Kasongan

www.rmolsumsel.com – Korban kebakaran Pasar Kasongan bukan sekadar angka di laporan bencana. Mereka para pedagang,…

2 hari ago

Gas Bocor Kalibaru: Alarm Bahaya Regional

www.rmolsumsel.com – Insiden dugaan kebocoran gas kimia di kawasan PT Vopak, Kalibaru, Jakarta Utara, mengguncang…

3 hari ago

Longsor Trenggalek dan Rapor Regional Tanggung Bencana

www.rmolsumsel.com – Musim hujan kembali menguji kesiapan regional Trenggalek. Longsor besar menutup total ruas Bandung–Prigi,…

4 hari ago

Petugas Haji, Aturan Baru, dan Tren Baju Muslim Pria

www.rmolsumsel.com – Keputusan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membatasi keberangkatan ke Tanah Suci…

5 hari ago