www.rmolsumsel.com – Polemik seputar pansus haji kembali memanas setelah pengamat Islah Bahrawi mengungkap cerita di balik ketidakhadiran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pemanggilan resmi DPR. Bukan sekadar soal agenda padat atau hambatan teknis, Islah menyebut ada instruksi langsung Presiden Jokowi agar Gus Yaqut tidak memenuhi panggilan tersebut. Tentu saja, klaim ini memantik perdebatan baru tentang hubungan eksekutif dan legislatif, khususnya terkait penyelenggaraan ibadah haji yang menyentuh kepentingan jutaan umat.

Peristiwa mangkirnya Menag di forum pansus haji tidak bisa dibaca hanya sebagai urusan protokoler. Ada konteks politik, tata kelola ibadah, juga dinamika kepercayaan publik terhadap negara. Saat isu haji sudah disorot karena persoalan kuota, layanan, hingga biaya, absennya pejabat kunci di ruang pengawasan DPR menambah daftar tanda tanya. Di sinilah pentingnya membedah ulang fungsi pansus haji, plus menelaah apakah benar ada intervensi istana yang justru memperkeruh transparansi.

Kontroversi Pansus Haji dan Absennya Gus Yaqut

Pansus haji dibentuk DPR sebagai respons atas beragam keluhan jemaah, laporan media, serta kritik publik terhadap penyelenggaraan musim haji terakhir. Lembaga legislatif menilai, perlu ada pendalaman lebih terstruktur, bukan sekedar rapat rutin komisi. Pansus haji diharapkan mampu mengurai akar masalah, menguji kelayakan kebijakan, serta menelusuri potensi penyimpangan anggaran. Di titik krusial itulah, kehadiran Menteri Agama sebagai penanggung jawab utama menjadi kunci.

Namun harapan tersebut berbenturan dengan fakta politik. Ketika jadwal pemanggilan pansus haji disusun, Gus Yaqut justru tidak muncul. Menurut penuturan Islah Bahrawi, absensi itu bukan keputusan pribadi, melainkan buah perintah Presiden Jokowi. Klaim ini, bila benar, mengindikasikan prioritas kekuasaan terhadap pengelolaan isu haji lebih condong pada kontrol narasi ketimbang keterbukaan di hadapan wakil rakyat. Dampaknya bukan hanya pada hubungan personal, tetapi juga legitimasi proses pengawasan.

Dari sudut pandang publik, ketidakhadiran Menag di forum pansus haji menimbulkan dua kemungkinan tafsir. Pertama, pemerintah merasa proses pansus terjebak politisasi, sehingga perlu dibatasi. Kedua, ada hal sensitif terkait tata kelola ibadah haji yang belum siap dibuka lebar. Keduanya sama-sama problematis. Dalam demokrasi, pengelolaan rukun Islam kelima seharusnya menjadi contoh tertinggi akuntabilitas negara, bukan area abu-abu yang dijaga dengan pagar instruksi politik.

Instruksi Jokowi: Loyalitas, Etika, atau Antisipasi Politik?

Bila kita terima asumsi bahwa Presiden memerintahkan Gus Yaqut untuk tidak hadir, maka muncul pertanyaan lanjutan: apa alasannya? Bisa jadi istana menilai pansus haji cenderung diarahkan menjadi panggung serangan menuju akhir masa jabatan Jokowi. Pemerintah mungkin khawatir forum itu berubah jadi persidangan politik, bukan evaluasi teknis. Dalam konteks ini, instruksi mangkir bisa dibaca sebagai strategi pertahanan, agar eksekutif tidak terseret arus manuver jelang transisi kekuasaan.

Namun, alasan politis seperti itu tetap berhadapan dengan etika ketatanegaraan. Menteri adalah pembantu presiden sekaligus pejabat publik yang wajib mempertanggungjawabkan kebijakan di hadapan DPR. Pansus haji dibentuk melalui mekanisme resmi, bukan sekadar ajang diskusi informal. Ketika perintah politik menihilkan kehadiran Menag, publik wajar bertanya: apakah loyalitas kepada presiden boleh mengalahkan kewajiban institusional terhadap rakyat melalui parlemen? Rambu-rambu konstitusi seharusnya lebih kuat daripada kepentingan taktis rezim.

Dari kaca mata pribadi, saya melihat instruksi seperti ini—bila benar terjadi—lebih banyak mudarat ketimbang manfaat. Ia mungkin mengurangi risiko interpelasi tajam di jangka pendek, tetapi merusak modal kepercayaan jangka panjang. Tanpa hadir di pansus haji, pemerintah kehilangan kesempatan menjelaskan data, mengklarifikasi tuduhan, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai kompleksitas pengelolaan haji. Kekosongan dialog resmi justru menyuburkan spekulasi, teori konspirasi, serta rasa curiga terhadap pengelolaan dana dan layanan jemaah.

Makna Pansus Haji bagi Akuntabilitas Ibadah

Pada akhirnya, pansus haji bukan sekadar urusan teknis keberangkatan jemaah, alokasi kuota, atau kontrak layanan di Tanah Suci. Pansus ini mencerminkan sejauh mana negara bersedia diaudit secara terbuka atas tanggung jawabnya mengelola ibadah publik paling sensitif di negeri mayoritas muslim. Ketika tokoh sentral seperti Gus Yaqut tidak hadir, apalagi jika didorong instruksi presiden, sinyal ke masyarakat menjadi kabur: apakah negara siap diperiksa, atau justru memilih berlindung di balik kekuasaan eksekutif? Refleksi terbesar bagi kita semua adalah menyadari bahwa kualitas demokrasi ikut ditakar dari cara pemerintah dan DPR mengelola isu haji; bukan sekadar soal siapa menang perdebatan, melainkan seberapa jujur mereka mempertanggungjawabkan amanah umat.