RMOLSumsel. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang pegawai
dan mantan pegawai Pertamina sebagai saksi kasus dugaan suap terkait
perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading
Ltd ( Petral).
Keenam saksi tersebut ialah mantan Crude Oil Trader Pertamine Energy
Services Pte Ltd (PES), Sani Dinar Saifuddin; Assistent Manager
Petrochemical Fungsi Marketing and Trading PT Pertamina, Retno
Wahyuningsih; mantan Senior Trade Cruse PES, Nurdin M Prayitno.
Selanjutnya,
Analyst Light Distillates Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina,
Edward Corne; mantan Senior Trader Light Distillates PES, Mulyono serta
mantan Head of Trading PES, Agus Bachtiar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI (mantan
Direktur Utama Petral Bambang Irianto)," kata Juru Bicara KPK, Febri
Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12).
Sebelumnya, KPK juga memeriksa sejumlah pegawai dan mantan pegawai KPK sebagai saksi dalam kasus ini.
Diketahui, Bambang Irianto yang juga mantan Managing Director Pertamina
Energy Services Pte Ltd telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran
diduga telah menerima uang suap sebesar 2,9 juta dollar AS dari pihak
Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak
mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan
pengiriman kargo. [yip]