RMOLSumsel. Terpidana kasus korupsi PT PLN Batubara Kokos Leo Lim ditangkap aparat, Senin (11/11), di kawasan Jakarta Timur.
Begitu penangkapan dilakukan, Kejaksaan Agung langsung mengeksekusi uang hasil korupsi sebesar Rp 477 miliar. Banyak sekali rupanya uang sejumlah itu, satu meja besar penuh.
Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, di ruang Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jumat (15/11, setumpuk uang pecahan seratus ribu rupiah dengan jumlah Rp 477 miliar dipamerkan.
Pecahan uang itu ditumpuk menjadi sepuluh baris dengan tinggi setiap barisnya lima tumpuk.
Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan para pejabat utama Kejaksaan Agung belum hadir untuk memberikan keterangan pers terhadap para wartawan.
[ida]