RMOLSumsel.
UU KPK yang baru disahkan bukan sebagai pelemahan, tapi lebih kepada
penguatan antirasuah sebagai lembaga penegak hukum dalam pemberantasan
korupsi. Soal adanya klausul Dewan Pengawas KPK tidak perlu ditakuti.
Demikian disampaikan Koordintor Lapangan Aksi dari Gerakan
Mahasiswa Jakarta, Abdul Hakim El di depan Gedung Merah Putih KPK,
Kuningan, Jakarta, Jumat (20/9). Peserta aksi GMJ berjumlah sekitar 80
mahasiswa.
Mereka mendukung revisi UU 30/2002 tentang KPK yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Menurut Abdul, kehadiran Dewan Pengawas dalam sebuah lembaga negara
bukanlah hal baru, atau sengaja dibuat khusus untuk KPK. Buktinya
lembaga negara yang lain tidak apatis terhadap adanya Dewan Pengawas,
seperti Polri yang diawasi Kompolnas, Kejaksaan yang diawasi Komisi
Kejaksaan.
"Lalu mengapa KPK merasa alergi dengan adanya Dewan Pengawas?" papar Abdul saat menyampaikan orasi.
Dia
menambahkan tidak perlu cemas dengan adanya Dewan Pengawas.
Keberadaannya akan memperkuat KPK dalam menjalankan kinerja dengan baik
dan lebih hati-hati dengan tetap berdasarkan pada peraturan dan azas
hukum yang berlaku.
Kerja keras DPR dan pemerintah dalam merevisi UU KPK harus dihormati.
"Dan
untuk kedepannya kita harus mendukung dan mengawal penuh Ketua KPK
terpilih yaitu Irjen Firly Bahuri yang sah secara konstitusi. Dan saya
harapkan kepada warga Indonesia dan Jakarta untuk tidak lagi
mempermasalahkan tentang UU KPK, karena sudah jelas revisi UU ini sudah
di sahkan," tambah Abdul.
Dalam asksinya, Mahasiswa Gerakan
Jakarta menyampaikan empat poin pernyataan sikap. Pertama, mendukung
penuh UU KPK yang telah disahkan. Kedua, mengawal penuh KPK di bawah
kepemimpinan Firly Bahuri.
Ketiga, meminta kepada seluruh
instrumen KPK untuk fokus bekerja melakukan tugas dan kewajibannya.
Keempat, meminta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk percaya dan
mendukung penuh UU KPK dan KPK kedepannya yang dipimpin Firly Bahuri. [yip]