RMOLSumsel. Revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK)
dinilai memperkuat atau melemahkan tergantung dari substansi perubahan.
Oleh karena itu, harus dicermati satu persatu sehingga bisa dinilai
sebagai penguatan atau sebaliknya.
Demikian disampaikan gurubesar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada,
Nurhasan Ismail mengomentari pusaran bola panas revisi UU 30/2002 yang
digulirkan DPR.
Poin-poin yang direvisi perlu dicermati dari
kacamata berbeda. Bisa jadi perubahan UU tersebut sebagai pelurusan
kinerja KPK dan bukan pelemahan.
Nurhasan merinci poin-poin yang menjadi bahan revisi oleh DPR tersebut.
Seperti halnya Dewan Pengawas KPK yang menurutnya bisa untuk mengawasi
kinerja KPK termasuk tindakan penyadapan.
"Apakah revisi itu akan
meniadakan dan menghambat proses penyadapan yang benar-benar diperlukan
dalam rangka menemukan alat bukti, yang urgen diperlukan untuk
memperjelas tindak korupsinya? Bagaimana jika justru sebaliknya, untuk
mendorong ke arah penyadapan yang profesional dan vital untuk memperkuat
pembuktian? Itu yang harus dicermati," tutur di Yogjakarta, Minggu
(8/9).
Pun demikian dengan substansi Surat Penghentian Penyidikan
atau SP3. Tidak diberikannya kewenangan SP3 kepada KPK dinilai
bertentangan dengan nalar filosofis dan sosiologis hukum.
"Tidak
adanya kewenangan SP3 bertentangan dengan hakikat dan karakter manusia
yang lemah dan terbuka berbuat salah, karena para manusia di KPK bukan
malaikat dan hal tersebut menyebabkan KPK terperosok pada perbuatan yang
melanggar hak asasi manusia," ucap Nurhasan.
Dia menilai, dalam
revisi tersebut, Badan legislasi DPR juga meminta agar latar belakang
penyidik lembaga antirasuah itu berasal dari kepolisian dan kejaksaan
cukup beralasan.
Menurutnya, jika KPK harus mengangkat penyidik independen dan
profesional maka akan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit
untuk mempersiapkan penyidik independen tersebut.
"Paling tidak,
ini harus dinilai sebagai pemborosan sumber daya ekonomi dan manusia,
sementara sudah ada penyidik yang siap untuk dimanfaatkan (polisi dan
jaksa)," tutup Nurhasan. [yip]