RMOLSumsel. Sebetulnya tidak ada yang perlu diributkan terkait rencana pemindahan ibukota negara. Karena hal itu memang merupakan kewenangan presiden sebagai kepala negara. Kewenangan itu dijamin oleh konsitusi negara yaitu Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, di mana ia menyebutkan bahwa Pasal 4 ayat 1 bunyinya "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD".
"Perihal pemindahan ibukota ini adalah wewenang eksekutif, wewenang pemerintah," ujarnya di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).
Sebab itulah, Basarah meminta rencana Presiden Joko Widodo memindahkan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur tidak perlu dipolemikkan.
Pasalnya, kata Ketua DPP PDI Perjuangan ini, selama pemindahan ibukota masih sebatas wacana dan dicanangkan untuk pembangunan. Maka, pemerintah tidak melanggar satu aturan apapun.
"Presiden memang dibenarkan merencanakan, mengagas, merencanakan dan melaksanakan tahapan-tahapan untuk perencanaan pembangunan nasional. Salah satunya adalah pemindahan ibukota negara," demikian Basarah.
[ida]