Hukum SENIN, 22 JULI 2019 , 07:32:00 WIB
Selain mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera
menunaikan janji memberi amnesti, KAMMI juga akan berkirim surat ke Kejaksaan
Agung.
Tujuannya, kata Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI Deni Setiadi, untuk
meminta agar Baiq Nuril tidak ditahan.
Atas saran dari kuasa hukum beliau, KAMMI akan
segera mengirim surat ke Kejagung menolak agar Ibu Baiq Nuril tidak ditahan,”
ujar Denji Setiadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7).
Ketua Umum KAMMI, Irfan Ahmad Fauzi sempat mengancam akan menurunkan kader
seluruh Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke, jika Jokowi lamban dalam
janji yang disampaikan pada November 2018 lalu.
Irfan memahami bahwa amnesti memang selalu berkaitan degan kasus politik. Namun
demikian, dia mengingatkan agar kasus Baiq Nuril tetap dicari jalan keluar demi
kemanusiaan dan keadilan.
Sampai saat ini opsi solusi untuk Ibu Baiq Nuril
adalah amnesti,” katanya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Baiq Nuril dijatuhi hukuman 6 bulan
penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE. [irm]
RABU, 11 DESEMBER 2019
RABU, 11 DESEMBER 2019
RABU, 11 DESEMBER 2019
SELASA, 10 DESEMBER 2019
SELASA, 10 DESEMBER 2019
SELASA, 10 DESEMBER 2019