RMOLSumsel. ndonesia Narcotic Watch (INW) mengganggap biasa penangkapan komedian Tri
Retno Prayudati alias Nunung Srimulat bersama suaminya, Iyan Sembiran,
di kediamannya, Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Kemarin.
Bedasarkan pengakuan bandar narkoba, Nunung sudah 10 kali membeli narkoba jenis sabu kepada HM.
HM mematok harga 1 gram sabu senilai Rp 1.300.000. Pada hari itu juga, Nunung menerima 2 gram paket sabu seharga Rp 2.500.000.
Dari hasil investigasi Indonesia Narcotic Watch sejak tahun 2018 hingga
Juli 2019, banyak kalangan artis, terutama artis di lingkungan terdekat
Nunung, yang diduga telah menyalahgunakan barang terlarang jenis sabu
agar tampil prima saat shooting programnya.
INW mendukung
tindakan polisi dalam memberantas peredaran narkoba di semua kalangan,
termasuk kalangan artis. Sebaliknya, INW juga mengingatkan agar polisi
tidak main mata” dengan tersangka maupun pihak lain yang mencoba
melakukan intervensi.
"Kami mendesak polisi untuk tidak hanya
berhenti sampai pada Nunung dan Iyan. Saya minta agar polisi
menindaklanjuti pemeriksaan urine artis di lingkungan terdekat Nunung
yang selalu tampil di layar televisi swasta," kata Ketua INW Budi
Tanjung dalam keteranganya, Sabtu (20/7).
Sebelum Nunung, polisi juga pernah menangkap sejumlah komedian Srimulat
terkait kasus narkoba. Di antaranya, Polo yang dua kali ditangkap pada
tahun 2000 dan tahun 2004. Selain itu, Doyok juga ditangkap pada tahun
2000, Tesy ditangkap pada Oktober 2014, dan Gogon ditangkap pada tahun
2007.
"Sebaiknya Nunung membantu polisi dalam mengungkap
peredaran narkoba di kalangan artis. Beritahu polisi siapa saja artis
yang terlibat narkoba dan bandar yang biasa memasok sabu ke kalangan
artis," tegas Budi.[yip]