RMOLSumsel. Untuk mendukung transparansi pembayaran pajak oleh wajib pajak hotel dan restoran, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) meyerahkan alat Transaction Monitoring Device (TMD) pada wajib pajak dan restoran di Kota Pagaralam.
Pantauan RMOLSumsel, penyerahan alat TMD tersebut secara simbolis dilakukan oleh Walikota Pagaralam di Ruang Rapat Besemah I Setdako Kota Pagaralam pagi ini, Senin (20/5).
Walikota (Wako) Alpian Maskoni mengatakan, alat ini (TMD) berfungsi untuk mencatat dan merekam semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales. Sebagai permulaan alat ini akan dipasamg di 56 tempat yang berbeda.
"17 untuk wajib pajak hotel dan 36 untuk restoran," papar Wako.
Wako berharap, dengan terpasangnya alat ini tidak akan ada kebocoran transaksi wajib pajak setiap hotel, restoran, dan tempat hiburan tidak akan dibebani biaya apapun dalam sistem ini.
"Hanya saja petugas yang akan mengoperasikan alat ini diserahkan kepada wajib pajak,"ujarnya
Alpian sangat menyambut baik hal ini,karena dengan penerapan alat ini (TMD) dapat meningkatkan pengelolaan dan pemantauan pajak daerah yang secara otomatis dapat berimbas dalam meningkatkan PAD Kota Pagaralam dengan tetap mengutamakan prinsip pelayanan publika bagi masyarakat Kota Pagaralam.
[ida]