RMOLSumsel. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal dilaporkan ke Mahkamah Internasional Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN). Kepastian itu menyusul dengan banyaknya kecurangan Pilpres 2019 dan misteri meninggalnya ratusan KPPS.
Adapun, laporan dilayangkan ke tiga mahkamah yakni International
Criminal Court (ICC), International of Human Right Commission (IHRC),
dan International Commision of Jurist (ICJ).
"Pemilu 2019 ini
sebagai pemilu paling buruk pasca reformasi. Maka dari itu, kejahatan
demokrasi dan kecurangan Pemilu 2019 ini akan kami laporkan kepada tiga
Mahkamah Internasiona tadi," ujar Pembina LPKAN Wibisono, dalam
keteragannya di Jakarta, Minggu (12/5).
Wibisono menegaskan, tujuan pelaporannya tersebut untuk menunjukkan
keseriusan mereka demi kebaikan demokrasi di Indonesia. Sebab, ratusan
nyawa manusia melayang bukan perkara biasa, melainkan kejahatan
kemanusiaan yang brutal.
"Tercatat sudah hampir 600 orang yang
meninggal dunia, penyelenggara Pemilu telah lalai, ini jelas tidak
wajar. Apalagi nama-nama yang meninggal tidak diumumkan ke publik," kata
Wibisono.
Selain itu, kata Wibisono, pihaknya juga telah membuat petisi yang telah
ditandatangani oleh ribuan masyarakat Indonesia untuk mendesak oknum
penyelenggara Pemilu yakni komisioner KPU untuk dipidanakan.
"Petisi
Pidanakan KPU telah mendapat dukungan dari masyarakat, sampai hari ini
(12/5) tercatat yang terdaftar di Petisi Center sudah 4.000 orang, kita
juga banyak menerima aduan kecurangan lain," demikian Wibisono. [yip]