RMOLSumsel. Selama masa kampanye Pemilu 2019 ini, Bawaslu Kabupaten Lahat mencatat 11 temuan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Bentuk pelanggaran adalah APK dipasang di tempat yang dilarang.
Ketua Bawaslu Lahat Andra Juarsyah mengatakan, 11 APK yang melanggar itu dia ntaranya dipasang di halaman masjid, di billboard milik pemerintah dan swasta. Ke-11 APK itu, sudah dipasangi stiker bertuliskan melanggar.
Dia mengutarakan, di dalam Kota Lahat terdapat 6 titik, dan sisanya tersebar di beberapa kecamatan.
"Untuk baleho di halaman masjid beberapa waktu lalu, sudah diturunkan," ujar Andra, Rabu (13/2).
Andra menjelaskan, kendati APK yang dipasang di billboard pemerintah dengan cara berbayar, namun sesuai edaran Bawaslu Pusat, tetap dinyatakan melanggar. Apalagi pemasangan APK tersebut, tidak difasilitasi oleh KPU Lahat.
"Para caleg serta pemilik billboard, sudah kita surati. Ada yang telah melepaskannya, ada juga yang belum. Yang jelas, kalau tidak dilepas, kita yang akan melepaskannya," tegas Andra.
[ida]