RMOLSumsel.
Satu saksi kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR dicegah untuk bepergian ke luar
negeri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri
Diansyah mengatakan, pencegahan dilakukan terkait penyidikan dengan tersangka
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto.
"KPK telah mengirimkan surat ke imigrasi untuk melakukan tindakan
pelarangan seseorang ke luar negeri dalam penyidikan dengan tersangka BSU,
direktur utama PT WKE dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM,"
jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2).
Satu orang yang dicegah yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian
PUPR 2014-2016 Tampang Bandaso. Masa pencegahan selama enam bulan terhitung
sejak 23 Januari sampai 23 Juli.
"Karena masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini maka
perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangan.
Saksi berada di Indonesia," demikian Febri.
[irm]