RMOLSumsel. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam hingga hari ini belum menerima akun media sosial yang akan digunakan untuk kampanye pada pemilu 2019.Akibatnya, seluruh Parpol ini terancam kena sanksi.
Sampai dengan hari ini kita masih menunggu parpol menyerahkan akun medsos untuk kampanye," terang Devisi Parmas dan SDM KPU Kota Pagaralam, Irfan kepada
RMOLSumsel (3/10)
Irfan mengatakan,didalm PKPU sudah diatur bahwa setiap parpol harus menyerahkan akun medsos tersebut ke KPU dengan jumlah maksimal 10 akun per platfor medsos.
Akan tetapi, terang Irfan, dengan tidak adanya batasan bagi parpol untuk menyerahkan akun kampanye mereka,sehingga banyak parpol agak lamban melaporkan akun kampanye mereka.
"Meskipun demikian sanksi tetap akan dijalakan,karena kampanye dianggap ilegal apabila tidak dilaporkan daj itu diatur oleh UU ITE," jelasnya.
ĹSebagaimana diketahui, masa kampanye Pemilu 2019 telah dimulai sejak 23 September lalu. Masa ini baru berakhir pada 13 April 2019 mendatang. KPU mengizinkan para Caleg untuk berkampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
[rhd]