RMOLSumsel.Sebelumnya, jajaran Polres Muba berhasil menertibkan lokasi tempat -tempat atau pos -pos yang diduga dijadikan oknum yang melakukan pungli di Jalintim di wilayah Muba.
Kini kembali jajaran Polres Muba mengamankan diduga pelaku premanisme dan pelaku pungli terhadap sopir angkutan barang di Jalintim Palembang - Jambi tepatnya di depan rumah makan APPK Desa Bedang Seng Sinar tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Muba.
"Ya, kita mengamankan dua orang diduga pelaku pungli di Jalan Lintas Timur Palembang - Jambi di depan rumah makan APPK Desa Bedang Seng Sinar Tungkal. Dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan," ungkap Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti didampingi Kasat Reskrim AKP Kemas kepada RMOLSumsel, Sabtu (9/6).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, orang nomor satu di Polres Muba ini menyebutkan pelaku beranama M.T Lubis yang merupakan pensiunan PNS warga Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba, dan Alatas yang merupakan warga Desa Sinar Tungkal Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.
"Untuk korban sendiri atas nama Rahmat Alias Ipul Bin Ibnu warga Jalan Diponogoro No. 54 Kelurahan Sumur Batu Kecamatan. Natar Kabupaten lampung Selatan Provinsi Lampung," terangnya.
Lanjutnya, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang sebesar
Rp. 260.000,- hasil pemerasan, 1 buah buku catatan nomor BG mobil kendaraan yang sudah lewat, tiga buah cetakan merek APPK. 2 buah Hp, 1 bilah parang panjang.
"Terhadap kedua pelaku telah dilakukan proses penyidikan sesuai no LP/A - 110 / VI /2018 /SUMSEL/RESMUBA dan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 368 ayat ( 1 ) KUHPidana ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara," tandasnya.
Sebagai informasi, upaya penegakan hukum yang dilakukan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, bersama Perwira Polres Muba juga melakukan upaya preventif yakni patroli dan berkomunikasi dgn para supir angkutan barang di Jalur Lintas Tengah Sekayu-Kab.Lubuk Linggau pada hari Sabtu tanggal 9 juni 2018 sekaligus mengecek kesiapan personil di pos pengamanan Operasi Ketupat Musi 2018 di Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari hasil komunikasi dengan para supir angkutan barang tersebut didapat informasi bahwa masih ada praktek pungli di jalanan mulai dari Provinsi Lampung sampai dengan Provinsi Sumsel dan dikuatkan msh menempel nya logo/tulisan kelompok preman di mobil pengangkutan barang tersebut.
Kapolres Muba langsung menghimbau kepada para supir silahkan melaporkan melalui call center 110 dan SMS pengaduan online Polres Muba nomor +62 822-5620-7272 bilamana mengalami kejahatan pungli dan premanisme di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.[sri]