RMOL. Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan legislator Partai Golkar Setya Novanto bersalah dalam perkara e-KTP.
Mendapati hal itu Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) langsung membahas nasib Setya Novanto pasca-vonis. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, selama ini memang banyak pihak yang menanyakan status Novanto.
Sejak menjadi tahanan KPK pada pertengahan November 2017, mantan ketua DPR itu tetap menyandang status sebagai wakil rakyat. Karena itu, MKD segera memutuskan status Novanto pasca-vonis pengadilan yang menyatakannya bersalah.
"Hari ini kami akan menggelar rapat internal. Rapat ini bukan hanya secara khusus membahas Pak Novanto, tapi biasa rapat internal akhir masa reses dan akan membicarakan banyak hal terutama perkara-perkara yang sudah diagendakan," kata Dasco, Selasa (24/4).
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, berdasar Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maka status Novanto akan ditentukan setelah vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Tapi nanti akan kami bicarakan karena beberapa teman minta itu diagendakan," ungkapnya.
Menurut Sufmi, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka Novanto tetap anggota DPR. "Undang-undang bunyinya seperti itu," ujarnya seperti diberitakan
JPNN, Selasa (24/4).
[rik]